RUU PPDK Dianggap Bertentangan UUD 1945
Jumat, 18 Januari 2013 – 03:06 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Asosasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengkritisi Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah (RUU PPDK). Dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus RUU PPDK dengan Apkasi dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia dan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia, Isran mengatakan bahwa ada beberapa pasal dan RUU PPDK tidak sesuai dengan UUD 1945. Pasal yang dimaksud Irsan adalah soal pengaturan pembangunan daerah kepulauan yang dalam RUU PPDK diatur tersendiri. Menurutnya, aturan ini dapat menciptakan disharmoni peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan tidak dapat diimplementasikan serta dapat mengganggu sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem penganggaran bahkan keamanan nasional karena tidak ada pengaturan secara khusus.
“Kewenangan Daerah kepulauan untuk melakukan tata hukum daerah kepulauan sebagaimana diatur dalam RUU PPDK, berpotensi menghilangkan kewenangan kabupaten/kota untuk membentuk aturan hukum tentang pembagian daerah-daerah otonomi, RUU PPDK juga tidak secara jelas mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Tingkat Provinsi, dan Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota,” kata Isran saat didampingi oleh Bupati Kepahiang Bando Amin C. Kader dan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabagalet di gedung DPR, Kamis (17/1).
Isran yang juga bupati Kutai Timur menambahkan pengaturan daerah berciri kepulauan pada dasarnya sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang saling mendukung, yakni UU Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tetang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
JAKARTA - Ketua Umum Asosasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengkritisi Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:26 WIB - Humaniora
Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:13 WIB - Sosial
Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:50 WIB - Hukum
Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Jatim Terkini
Pajero Tabrak Ruko di Jalan Klampis Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Rp3 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:37 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Persib Datangkan Penggawa Timnas Curacao Gervane Kastaneer
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:45 WIB