RUU PPRT Mandek Belasan Tahun, Ini Alasannya
Jumat, 30 September 2022 – 20:33 WIB
"Pemerintah baru bisa membahas RUU tersebut secara prosedural jika DPR telah mengesahkan sebagai inisiatif DPR. Kemudian ketua DPR mengirim surat kepada presiden dan presiden menunjuk menteri-menteri untuk membahas RUU tersebut," tegas Eddy.(mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: