RUU SDA Batal Disahkan, Pemanfaatan Sumber Daya Air Ilegal Bisa Makin Marak
Selasa, 10 September 2019 – 14:47 WIB
Sementara Pakar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Alvin Syahrir, mengemukakan perlunya UU SDA yang baru itu disebabkan UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang berlaku saat ini pasca pembatalan UU SDA oleh MK sudah ketinggalan zaman untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.(jpg/jpnn)