RUU SDA Batal Disahkan, Pemanfaatan Sumber Daya Air Ilegal Bisa Makin Marak
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (SDA) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, Selasa (3/9) lalu. Hal itu disebabkan ada pembahasan teknis yang belum sempurna.
Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis, mengatakan Komisi V DPR dan Pemerintah telah menyetujui RUU SDA pada Pembicaraan Tingkat I. Karena itu menurutnya, RUU SDA ini sudah selesai di tingkat DPR.
Namun, dia menjelaskan bahwa penundaan pengesahan RUU ini dikarenakan masih ada hal-hal yang perlu disinkronisasikan di tingkat pemerintah.
"Di tingkat pengambilan keputusan di komisi V sudah kita tetapkan, tetapi masih ada usul dan saran dari pemerintah yang masih perlu disinkronisasikan, terutama berkaitan dengan pengelolaan SDA permukaan dan cekungan air tanah," tutur Fary.
DPR menginginkan agar aturan terkait pengelolaan SDA permukaan dan air tanah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, tetapi pemerintah menginginkan supaya aturan tersebut dicantumkan dalam RUU SDA.
Melihat berlarut-larutnya pengesahan RUU SDA ini, Ahi Hidrogeologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Heru Hendrayana, mengkhawatirkan terjadinya pemanfaatan ilegal dari sumber daya air ini yang malah semakin marak, di mana pengambilan airnya dilakukan tanpa ijin dan tidak terkontrol.
“Pelanggaran terhadap perijinan pemanfaatan SDA bisa semakin marak karena tidak ada lagi penegakan hukum terhadap SDA ini,” ujarnya.
Yang jelas, kata Heru, tidak ada lagi kepastian hukum pada pengelolaan SDA karena UU SDA yang diacu saat ini adalah UU Pengairan karena Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air pada 18 Februari 2015.