Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Berpihak kepada Petani Kecil

Rabu, 25 September 2019 – 15:17 WIB
RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Berpihak kepada Petani Kecil - JPNN.COM
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, saat menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Foto dok Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi kepada stakeholder sektor pertanian. Hal ini dilakukan menyusul telah disahkan RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang merupakan inisiatif DPR RI.

“Penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat,” ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi RUU  tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (25/9).

Amran menegaskan pemerintahan Jokowi memiliki komitmen kuat berpihak kepada petani kecil. Tak hanya terlibat dalam penyusunan RUU yang berpihak kepada petani kecil, pemerintah melalui Kementan juga telah melakukan sejumlah program terobosan yang menitikberatkan kepada upaya peningkatan kesejahteraan petani.

“Kami melakukan refocusing anggaran Kementan. Rehab kantor senilai Rp 200 miliar kami cabut. Sekarang anggaran kami fokuskan untuk sarana dan prasarana pertanian. Semua itu dilakukan untuk membantu petani,” jelas Amran.

Melalui RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Amran memastikan petani kecil akan semakin dilindungi. Sesuai ketentuan dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 57, Pemerintah pusat dan daerah wajib berupaya untuk meringankan beban Petani kecil yang mengalami gagal panen yang tidak ditanggung oleh asuransi Pertanian,” tandas Amran.

Petani kecil pun akan mendapatkan prioritas dalam subsidi pupuk. Pada RUU yang baru, disebutkan Pemerintah dan Pemda dapat mendanai sarana budidaya pertanian untuk petani kecil sesuai dengan program Pengentasan kemiskinan, Kedaulatan pangan, Pemberantasan narkoba, Penanggulangan terorisme dan subsidi pupuk.

"Jadi tidak benar bila dikatakan RUU ini tidak berpihak pada petani kecil. Pemerintah mengatur ini agar ruang inovasi petani terbuka dan dilindungi UU," tambah Amran.

Rancangan Undang-Undang ini juga melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012 yang mengecualikan petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News