RUU Sistem Pengupahan Harus Jadi Solusi Berorientasi Daerah
Rumusan RUU ini secara jelas mengatur jangkauan dan ruang lingkup materi mengatur penghasilan yang layak, perlindungan upah, upah minimum, kesepakatan upah, denda dan pemotongan upah, perselisihan dan sanksi.
Pakar Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr. Marilang, SH, M.Hum dalam seminar uji sahih memaparkan gagasan – gagasan strategis untuk penyusunan naskah akademik RUU Sistem Pengupahan.
Pakar ini mengungkapkan usulan untuk mempertajam kajian studi komparasi antar negara yang menjelaskan faktor-faktor yang melandasi terbentuknya kebijakan pengupahan.
Dalam aspek yang lain, Marilang mengapresiasi penyusunan RUU dengan mempertimbangkan kondisi masing- masing daerah yang memiliki varian lokal yang berbeda.
Seiring era desentralisasi, Pemerintah Propinsi memiliki kewajiban mengeluarkan kebijakan upah minimum setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup setempat, indeks harga, Upah Minimum daerah dan kesempatan kerja.
Kewenangan Pemerintah Propinsi harus disertai penerbitan Peraturan Daerah sehingga dalam UU Sistem pengupahan menginstruksikan terbentuknya Peraturan Daerah.
Kebijakan pengupahan menjadi momentum strategis untuk mengoptimalkan konstitusi UUD 1945 pasal 27. Pasal ini memberikan penghormatan akan hak asasi pekerja dalam memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak.
Sedangkan Abdul Wahab menambahkan beberapa gagasan strategis kebijakan pengupahan. Pertama, persoalan pengupahan sangat komprehensif sehingga mempertimbangkan analisis pemangku kepentingan ( pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat ).