RUU Susduk, DPD Surati Presiden
Kamis, 16 Oktober 2008 – 17:19 WIB
"Konsensus dalam membangun sistem parlemen Indonesia yang dihasilkan amandemen ketiga UUD 1945 tentu saja membutuhkan penataan aktualisasi yang panjang dan terus menerus sehingga maksud dan tujuannya tercapai. Bangunan sistem parlemen yang mengangkat ruang kesempatan bagi daerah dipahami di antaranya dengan keberadaan DPD yang diorientasikan pemantapan sistem presidensiil," kata Ginandjar, megutip surat tersebut.
Ketua DPD juga menjelaskan kenapa DPD perlu menyurati Presiden antara disebabkan setelah mempelajari perkembangan pembahasan materi dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Susduk DPR setelah pembahasan DPD bersama Pansus RUU Susduk bulan Februari 2008 lalu.