RUU Susduk, DPD Surati Presiden
Kamis, 16 Oktober 2008 – 17:19 WIB
Khusus untuk soal fungsi pengawasan DPD, Ketua DPD mengingatkan, tidak boleh dibatasi atau direduksi dari bidang-bidang dalam ruang lingkup pembahasan dan pertimbangan DPD sesuai dengan konstitusi untuk memperkuat sistem presidensiil, diperlukan pengaturan pertimbangan DPD untuk menunda selama jangka waktu tertentu (suspensi) pengambilan keputusan sebagai konfirmasi. (Fas)