RUU TNI Jadi Ancaman Bagi Demokrasi?
Ketiga, adanya pos anggaran di luar pos anggaran pertahanan melemahkan prinsip supremasi sipil.
"Keempat, memperkuat peran internal militer melalui perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) melemahkan profesionalisme TNI dan demokrasi," tuturnya.
Kelima, penambahan jabatan militer di instansi sipil memperkuat kembalinya Dwi Fungsi TNI.
Keenam, penghapusan kewenangan peradilan sipil untuk mengadili prajurit TNI yang melanggar tindak pidana umum bertentangan dengan prinsip negara hukum, reformasi peradilan militer, dan memperkuat Impunitas Prajurit TNI.
Ketujuh, diperpanjangnya masa pensiun inefisien, membebani anggaran, dan menyelesaikan problem penumpukan perwira aktif.
Berdasarkan hasil kajian koalisi masyarakat sipil terhadap RUU TNI, Andi mendesak kepada pemerintah untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI.
"Pemerintah sebaiknya fokus pada evaluasi dan koreksi terhadap berbagai penyimpangan peran TNI serta melanjutkan agenda reformasi TNI," ujar Andi.(fat/jpnn)