Saat Buwas Ada jadi DPO, Buwas Pergi Malah Dilindungi
"Para penyidik yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan pun diintervensi dengan cara ditekan oleh jenderal tersebut dengan masuk ke dalam materi perkara," bebernya.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan oknum jenderal Propam itu sudah melampaui wewenangnya. Selama ini tugas Propam adalah memeriksa pelanggaran etika dan profesi yang dilakukan anggota Polri dan bukan memeriksa materi perkara.
Sebab pemeriksaan atau pengusutan dugaan adanya kesalahan prosedur dalam menangani sebuah perkara yang dilakukan aparatur Polri adalah menjadi tugas Biro Pengawasan Penyidik (Rowasidik) Bareskrim.
"Untuk itu IPW mengimbau jenderal Propam itu menghentikan intervensi dan aksi yang melampaui wewenang yang dilakukannya serta segera menangkap kedua DPO itu untuk kemudian diserahkan ke Bareskrim atau Polres Jakarta Utara agar kasusnya bisa diproses di pengadilan," tuntasnya. (boy/jpnn)