Saat Cambukan ke-40, Nurlina Mendapat Perawatan Medis, Lantas…
jpnn.com, ACEH BESAR - Sepasang pelaku zina, Nurlina Binti (Alm) Sakiman (40) dan Nur Ali Safii Bin Zulkarnen (22), dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
Turut pula dihukum dua pasang pelaku mesum dan enam pelaku maisir. Proses eksekusi berlangsung di Masjid Agung Almunawarah, Kota Jantho, Aceh, Jumat (19/5).
Pasangan Ikhtilath tersebut di tangkap saat melalukan perbuatan zina di sebuah kamar di rumah milik Nurlina di Gampong Neuhen, Kecamatan Masjid Raya Aceh Besar, Sabtu 31 Desember 2016 lalu. Pasangan tersebut ditangkap warga dan selanjutnya diserahkan pada pihak berwajib untuk diproses.
Berdasarkan hasil penyidikan, pasangan tersebut terbukti melakukan Ikhtilath, melanggar Qanun Jinayah Nomor 6 tahun 2014, pasal 33 ayat 1 dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali.
Sedangkan pasangan mesum yang dieksekusi pada waktu yang sama Evi Yuniati Bin Israfi dan Taufik Bin Azhar, dihukum masing-masing 13 dan 16 kali cambuk badan dipotong masa tahanan.
Sementara Tika dan Arisman Bin Armayadi dihukum delapan kali cambuk. Pasangan tersebut ditangkap warga pada awal Januari 2017 saat sedang berduaan di tempat sunyi di salah satu tempat di Kecamatan Darul Imarah.
Empat pelaku maisir yang dicambuk, Murdani, Syahrizal, Ilham dan Adri, sebelumnya ditangkap Februari 2017 oleh Polresta Banda Aceh.
Eksekusi disaksikan oleh kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, Kajari Aceh Besar Mardani, SH, Waka Polres Aceh Besar Kompol Agung serta Ketua Mahkamah Syariah Aceh Besar Abdulllah.