Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saat Kombes Bismo dan Wakot Bogor Hancurkan Barang Bukti Hasil Operasi dengan Mesin Penggilas

Kamis, 13 April 2023 – 01:00 WIB
Saat Kombes Bismo dan Wakot Bogor Hancurkan Barang Bukti Hasil Operasi dengan Mesin Penggilas - JPNN.COM
Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto (kemeja putih) bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (mengendarai alat berat) dan Dandim 0606 Letkol Inf Ali Ikhwan (seragam TNI) saat memusnahkan miras dan petasan selama Bulan Ramadan di Mapolresta Bogor Kota Kedung Halang, Rabu (12/4/2023). ANTARA/Linna Susanti.

Yang kedua, di jalan mereka hampir menabrak orang karena cenderung menggunakan tinggi dan yang ketiga tentu membahayakan, bisa tawuran karena bising.

"Karena itu, kami melakukan operasi, karena banyak aspirasi dari warga. Banyaknya respons dari warga dan apresiasi dari kami melakukan operasi knalpot brong ini mendapatkan respons positif di media sosial," kata Kapolresta.

Pada saat pelaksanaannya, lanjutnya, Polresta Bogor Kota dibantu TNI dan Satpol PP untuk melakukan operasi knalpot bising di malam hari dan berpindah-pindah dari satu tempat ke wilayah lain.

Mereka yang melanggar soal knalpot brong alias bising dijerat Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 juncto 106 bahwa kendaraan itu harus memiliki standar kelaikan, baik itu kelengkapan lampu sen, lampu, termasuk knalpot.

Ketika knalpot dipasang tidak sesuai dengan standar desibelnya, kebisingan suara, maka dia melanggar dan bisa dikenakan hukuman sebulan dan denda Rp 250 ribu.

Sementara, kata Kapolresta, untuk penjual petasan karena bisa memicu tawuran, pihaknya melakukan operasi di berbagai titik, di pasar dan sebagainya hingga dua tong petasan telah disita.

Kemudian untuk penyitaan miras sebanyak 5.743 botol miras, karena melanggar Undang-Undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014 pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1.

Penjualnya masuk kategori pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dipidana paling lama empat tahun denda Rp 10 miliar.

Kombes Bismo mengungkapkan operasi penyakit masyarakat itu berhasil dilakukan berkat masukan dari masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close