Saat Kombes Bismo dan Wakot Bogor Hancurkan Barang Bukti Hasil Operasi dengan Mesin Penggilas
Yang kedua, di jalan mereka hampir menabrak orang karena cenderung menggunakan tinggi dan yang ketiga tentu membahayakan, bisa tawuran karena bising.
"Karena itu, kami melakukan operasi, karena banyak aspirasi dari warga. Banyaknya respons dari warga dan apresiasi dari kami melakukan operasi knalpot brong ini mendapatkan respons positif di media sosial," kata Kapolresta.
Pada saat pelaksanaannya, lanjutnya, Polresta Bogor Kota dibantu TNI dan Satpol PP untuk melakukan operasi knalpot bising di malam hari dan berpindah-pindah dari satu tempat ke wilayah lain.
Mereka yang melanggar soal knalpot brong alias bising dijerat Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 juncto 106 bahwa kendaraan itu harus memiliki standar kelaikan, baik itu kelengkapan lampu sen, lampu, termasuk knalpot.
Ketika knalpot dipasang tidak sesuai dengan standar desibelnya, kebisingan suara, maka dia melanggar dan bisa dikenakan hukuman sebulan dan denda Rp 250 ribu.
Sementara, kata Kapolresta, untuk penjual petasan karena bisa memicu tawuran, pihaknya melakukan operasi di berbagai titik, di pasar dan sebagainya hingga dua tong petasan telah disita.
Kemudian untuk penyitaan miras sebanyak 5.743 botol miras, karena melanggar Undang-Undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014 pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1.
Penjualnya masuk kategori pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dipidana paling lama empat tahun denda Rp 10 miliar.