Saat Malaysia Hadapi Gelombang Ketiga COVID, Pasangan Ini Menikah dengan Cara Berbeda
Pandemi virus corona di Malaysia telah memaksa banyak acara dibatalkan tahun ini, termasuk pesta pernikahan.
Acara pernikahan ini digelar sehari setelah Pengadilan Tinggi Malaysia mengeluarkan vonis bersalah kepada Tengku Adnan karena korupsi.
Ayah dari mempelai pria tersebut adalah bendahara partai UMNO, partai terbesar di Malaysia yang juga berkuasa dengan aliansi saat ini.
Tengku Adnan yang berusia 70 tahun dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menerima 2 juta ringgit atau hampir 7 juta miliar rupiah, dari seorang pengusaha lokal di tahun 2016 saat ia menjadi menteri wilayah persekutuan Malaysia.
Ia juga didenda 2 juta ringgit karena pelanggaran tersebut
Malaysia berupaya perluas jangkauan vaksin untuk 70 persen penduduk
Saat ini Malaysia sedang menghadapi gelombang baru penularan virus corona.