Saat Ujicoba, Ekor Pesawat Pernah Retak
Kamis, 19 Mei 2011 – 06:55 WIB
JAKARTA - Dugaan penyelewengan dalam pengadaan pesawat MA-60 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) terus menggelinding. Kementerian BUMN pun membeber kronologis pengadaan pesawat buatan Tiongkok tersebut. Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, pengadaan MA-60 yang menggunakan skema subsidiary loan agreement (SLA) melibatkan banyak institusi kementerian. "Prosesnya dimulai sejak 2002 hingga 2010, menterinya pun berganti-ganti," ujarnya saat rapat Panja Merpati di Komisi VI DPR kemarin (18/5).
Mustafa menyebut, periode penjajakan pengadaan MA-60 dimulai pada 2002, saat itu Xian Aircraft Company mulai mempromosikan pesawat buatannya. Kemudian, pada Agustus 2005, dalam The 7th Indonesia-China Joint Commission Meeting on Economic, Trade, and Technical Cooperation di Beijing, Tiongkok, Menteri Perdagangan Tiongkok dan Menteri Perdagangan Indonesia membahas billateral trade flows. "Saat itu, pemerintah China bersedia menyediakan concessional loan pengadaan MA-60," katanya.
Menurut Mustafa, proses berlanjut dengan pematangan pengadaan MA-60. pada 3 Maret 2006, manajemen Merpati menyampaikan permohonan persetujuan business plan kepada Menteri BUMN untuk ditindaklanjuti ke Bappenas dan Departemen Keuangan.
JAKARTA - Dugaan penyelewengan dalam pengadaan pesawat MA-60 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) terus menggelinding. Kementerian BUMN pun membeber
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB - Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB - Sosial
KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:49 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Olahraga
Persebaya Kritik Wasit dan VAR, Minta Transparansi dalam Kompetisi Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:08 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB