Saatnya Gratifikasi Seks Masuk UU Tipikor
Sabtu, 11 Mei 2013 – 17:49 WIB
JAKARTA - Kasus Ahmad Fathanah makin menguatkan adanya gratifikasi atau pemberian hadiah berupa pelayanan seksual dalam transaksi korupsi. Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mendorong agar gratifikasi seks diatur secara spesifik dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Asep mencontohkan pemberian uang Rp10 juta dari Fathanah kepada seorang mahasiswi bernama Maharani Suciono. Asep yakin uang tersebut tidak diberikan Fathanah secara cuma-cuma tetapi ada timbal balik dari Maharani.
"Kalau 10 juta itu plus, nggak mungkin ngobrol saja. Apalagi kalau di atas 10 juta, itu bukan cuma plus, tapi isi ulang atau refil. 10 juta itu kan jasa, bagian dari gratifikasi seksual," kata Asep dalam acara diskusi bertajuk 'Uang Dicuri, Uang Dicuci' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).
Mantan hakim tersebut menilai bahwa UU Tipikor belum mengatur pidana tentang gratifikasi seksual. Padahal, menurutnya, jasa seks tidak jarang diberikan sebagai imbalan atau suap untuk penyelenggara negara.
JAKARTA - Kasus Ahmad Fathanah makin menguatkan adanya gratifikasi atau pemberian hadiah berupa pelayanan seksual dalam transaksi korupsi. Pakar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
-
Konon Shin Tae Yong Bakal Dipecat
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:58 WIB - Humaniora
Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:42 WIB - Hukum
Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:25 WIB - Hukum
Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:02 WIB - Sepak Bola
Thailand vs Vietnam: Gajah Perang Punya Keuntungan
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:56 WIB - Sepak Bola
Resmi, Persija Memperpanjang Kontrak Rayhan Hannan
Minggu, 05 Januari 2025 – 00:02 WIB - Kriminal
Aksi Brutal Pria Bima NTB di Kafe Rindu Berakhir Tragis, tak Berkutik saat Diciduk
Sabtu, 04 Januari 2025 – 18:02 WIB - Kriminal
Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:12 WIB