Sabu-Sabu Tak Sesuai Pesanan, Rusdiyanto Bunuh Teman
Selasa, 12 Desember 2017 – 01:05 WIB
Amarah Rusdiyanto membuncah. Dia mengajak Jumanto bertemu di perkebunan kelapa sawit.
Rusdiyanto pun memukul leher belakang Jumanto menggunakan kayu saat korban akan menaruh sabu-sabu ke bong.
Jumanto pingsan. Namun, Rusdiyanto ternyata belum puas.
Dia kembali memukul arah leher belakang Jumanto sebanyak dua kali.
Setelah itu, dia kembali memukul leher Jumanto menggunakan besi berkali-kali.
Selanjutnya, Rusdiyanto membawa jenazah korban sekitar 100 meter dari pondok dan menutupnya dengan daun sawit kering.
Akibat perbuatannya, Rusdiyanto dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP sub Pasal 338 dengan ancaman penjara hukuman seumur hidup. (uno/fen)