Sabun Pemutih Diduga Gunakan Bahan Kimia Berbahaya
Untuk bahan baku pembuatan sabun berwarna orange ini di dapatkan dari sejumlah toko kimia yang ada.
Dalam sehari kata dia, pabrik sabun ilegal ini dapat membuat sabun tersebut mencapai 1.000 batang dengan menggunakan empat alat.
“Baru itu yang dapat kami dapatkan dari Acuan, kami sudah memburu HD yang tinggal di Jakarta. Semua yang mengotaki pembuatan sabun dan pendirian pabrik adalah orang yang sama. Ya mudah-mudahan HD tertangkap dan kasus ini terungkap. Kami sudah beri garis polisi di pabrik ini,” tuturnya.
Sedangkan untuk pemberian sanksi, tambah Asep, pihaknya masih menunggu kedatangan anggota BPOM Pusat.
Untuk sementara pasal yang akan diberikan jajarannya kepada HD adalah pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Pemilik sabun pemutih kulit ilegal ini diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (cok)