Sadar Lingkungan, Menambang Emas tanpa Merkuri
Selain itu, disampaikan Rosa Vivien, Ditjen PSLB3 juga melakukan kegiatan studi kelayakan (feasibility study) untuk pemulihan lahan-lahan terkontaminasi merkuri. “Kami juga melakukan identifikasi daerah-daerah yang akan kami lakukan pendekatan untuk pengalihan teknologi menjadi non merkuri” paparnya lebih lanjut.
“Disini ada 7 (tujuh) tempat yang sedang dikaji (feasibility study-nya), yaitu di Kecamatan Cibeber, Lebak Gedong, Bayah, Cipanas, Panggarangan, Muncang, dan Kecamatan Cilograng, untuk dilakukan pemulihan nantinya. Tentunya masyarakat di sekitar (lokasi pemulihan) harus menerima, kemudian (pemilihan) teknologinya juga”, jelasnya.
Proses pengolahan emas bebas merkuri di Kabupaten Lebak, menggunakan sianida dengan kapasitas bahan baku 1,5 ton. Hal ini merupakan hasil kajian Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), berdasarkan kesesuaian karakteristik batuan mineral mengandung emas di sekitar lokasi penambangan. Dengan kapasitas bahan baku 1,5 ton tersebut, dapat mereduksi penggunaan merkuri sebanyak 200 kg per bulan (2,4 ton per tahun).
Fasilitas ini diharapkan dapat menghimpun sekitar 600 orang penambang, serta memberikan dampak ekonomi yang lebih baik, melalui kinerja perolehan emas lebih tinggi yaitu sekitar 80%, dibandingkan dengan penggunaan merkuri yaitu sekitar 40%.
Metode Sianidasi adalah metode pengolahan emas nonmerkuri yang umum digunakan. Metode ini memang dikenal dengan risikonya yang tinggi, tetapi bisa diminimalisir dengan penggunaan teknologi yang mampu mencegah terbentuknya senyawa asam sianida (HCN) yang berbahaya bagi kesehatan manusia, dan disertai dengan peningkatan kapasitas bagi para penambang khususnya dalam hal teknik operasional fasilitas pengolahan ini.
Saat ini, KLHK melakukan koordinasi dengan berbagai sektor dalam upaya persiapan pengelolaan fasilitas pengolahan emas bebas merkuri, di antaranya melakukan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terkait Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait Formalisasi PESK; Kementerian Kesehatan terkait Pemantauan Dampak Merkuri Terhadap Kesehatan; dan BPPT terkait Teknologi Pengolahan Emas Bebas Merkuri.