Sadis, Anak Mantan Petinggi Polri Aniaya Putra Anggota Dewan
Jumat, 05 Januari 2024 – 14:40 WIB
Akibat kejadian tersebut, korban RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, bengkak pada pergelangan tangan sebelah kiri, dan luka pada rahang sebelah kiri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Mantan petinggi Polri Yuskam Nur meninggal dunia pada Oktober 2023. Dia pernah menjabat sebagai direktur Badan Intelijen Negara (BIN). (antara/jpnn)