SADIS! Gagal Sembelih Anak Sendiri, Tetangga Dibacok
Kamis, 20 Agustus 2015 – 07:18 WIB
Sementara saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah pedang sudah diamankan ke Mapolsek Dlanggu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ’’Kasus ini sedang kami tangani, pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara,” katanya. (ori/yr)