Safari ke Berbagai Daerah, Bea Cukai Malang Sampaikan Hal Penting Ini ke Masyarakat
Antara lain rokok tanpa pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, petugas juga mengimbau untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal.
Usai sosialisasi, petugas menempelkan stiker 'Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal' sebagai penanda bahwa pemilik toko telah diedukasi dan tidak menjual rokok ilegal.
Hal serupa juga terlaksana di Pasar Kasin yang berlokasi di Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Kamis (14/9).
Penyuluhan diawali dengan mengunjungi Unit Pengelola Pasar Daerah Sukun untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan Sobo Pasar.
Petugas pun berkeliling menyusuri kios penjual rokok dan masyarakat yang berada di dalam pasar.
Sebanyak 10 responden, yang terdiri dari 6 kios penjual rokok dan 4 kelompok masyarakat, di antaranya tukang parkir pasar dan beberapa orang yang berkunjung ke pasar telah diberikan penyuluhan terkait gempur rokok ilegal.
Selain terjun langsung ke para pedagang, Bea Cukai Malang juga menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat umum.