Safari ke Berbagai Daerah, Bea Cukai Malang Sampaikan Hal Penting Ini ke Masyarakat
Hal ini seperti yang terlaksana pada Rabu (13/9), Bea Cukai Malang bersinergi bersama Satpol-PP Kabupaten Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di lapangan Kantor Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sosialisasi itu dikemas dalam acara 'Festival Pasar Rakyat (UMKM) dan Peresmian Kantor Desa Saptorenggo'.
Tujuan kegiatan tersebut ialah untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap pemberantasan rokok ilegal.
Tak berhenti di sana, Bea Cukai Malang juga menyasar para pengguna jasa dalam asistensi aturan cukai.
Bertempat di aula kantor Bea Cukai Malang, dilaksanakan asistensi peraturan di bidang cukai tentang fasilitas tidak dipungut dengan mengundang sekitar 56 perusahaan di bidang hasil tembakau pada Selasa (19/9).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyegaran kembali aturan yang membahas proses bisnis pada pabrik hasil tembakau, khususnya penggunaan fasilitas tidak dipungut cukai.
Perusahaan yang diundang adalah yang hanya memproduksi primary yang disuplai untuk perusahaan lain dan juga perusahaan yang hanya memproduksi secondary yang bahan utamanya berasal dari perusahaan lain.
Dalam asistensi tersebut, petugas Bea Cukai Malang menyampaikan secara detail informasi petunjuk teknis terkait pencatatan dan pelaporan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tentang penggunaan fasilitas tidak dipungut cukai.