Sah! Ini Daftar UMK 2023 di Kaltara, Daerah Tertinggi Tembus Rp 4 Juta
Senin, 12 Desember 2022 – 23:58 WIB
Untuk UMK 2023 Kabupaten Nunukan ditetapkan sebesar Rp3.319.134,00 atau naik 7,45 persen dari UMK 2022 yaitu Rp3.088.888.
Sementara untuk Kabupaten Tana Tidung ditetapkan sebesar Rp 3.370.205 atau naik 7,67 dari UMK 2022 sebesar Rp 3.130.136
Zainal menjelaskan penetapan UMK 2023 ini adalah bentuk dukungan dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
“Besaran UMP dan UMK 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023, saya minta agar perusahaan patuh dan dapat melaksanakan,” kata Zainal.
Video Terpopuler Hari ini: