UMK Ngawi 2023 Diproyeksikan Naik Sebegini
jpnn.com, NGAWI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur diproyeksikan naik tipis, yakni dari Rp 1.962.585 per bulan pada 2022 menjadi Rp 2.017.841 per bulan pada 2023.
Proyeksi kenaikan UMK Ngawi itu disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Supriyadi di Ngawi, Senin (14/11).
"Sesuai dengan penghitungan sementara, kenaikannya diperkirakan sekitar Rp 55.255," kata Supriyadi.
Dia menjelaskan pembahasan penghitungan sementara itu sesuai aturan yang ada. Yakni, berdasarkan hitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS setempat.
Kemudian mengacu pada rumus penghitungan UMK sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berkoordinasi dengan serikat pekerja atau buruh, serta dewan pengupahan.
Adapun hasil penghitungan tersebut nantinya akan kembali disampaikan ke dewan pengupahan, serikat pekerja, dan perusahaan.
Jika sudah ada kesepakatan, kata Supriyadi, nantinya dimintakan persetujuan ke Bupati Ngawi.
Setelah disetujui, baru akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jatim untuk kemudian ditetapkan gubernur dan diberlakukan per 1 Januari 2023.