Sah, Kemenangan Namto-Husen di Halbar
Rabu, 12 Januari 2011 – 20:45 WIB
Selain itu, dalil pemohon yang menyatakan adanya dukungan fiktif, curi start kampanye, intimidasi politik uang, foto reklame pihak terkait serta perihal NIK dan DPT, berdasarkan seluruh fakta dipersidangan mahkamah menilai hal itu tidak terbukti. (kyd/jpnn)