SAH..., MK Putuskan Calon Tunggal Tetap Bisa Mengikuti Pilkada
Selasa, 29 September 2015 – 18:43 WIB
Majelis pun berpendapat bahwa tidak ada jaminan hak rakyat dapat terpenuhi jika memang pilkada harus ditunda sampai masa berikutnya. Sebab, pada putaran pilkada berikutnya masih ada kemungkinan tak terpenuhi syarat minimal dua paslon tadi.
"Andaikata penundaan dibenarkan, maka tidak ada jaminan hak rakyat dipilih dan memilih dapat dipenuhi, yaitu ketentuan paling sedikit dua pasangan calon," tandas Arief. (dil/jpnn)