Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sah! Partai Gelora Indonesia Resmi Kantongi SK Menkum HAM

Selasa, 02 Juni 2020 – 11:20 WIB
Sah! Partai Gelora Indonesia Resmi Kantongi SK Menkum HAM - JPNN.COM
Menkum HAM Yasonna H Laoly didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R Muzhar dan jajaran saat menyerakan SK Menkumham kepada Partai Gelora secara virtual, Selasa (2/6). Foto: Fathra/JPNN.com
Nah, dari proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan tahapan yang dilakukan selama 45 hari, kata Yasonna, Partai Gelora Indonesia dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehigga dapat dinyatakan sah sebagai badan hukum partai politik.

"Saya ucapkan selamat. Dengan ini secara resmi Menteri Hukum dan HAM RI, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan badan hukum Partai Gelora Indonesia kepada dirjen AHU untuk selanjutnya diserahkan kepada Partai Gelora Indonesia," kata Yasonna.

Sesuai rencana, SK tersebut akan diambil langsung oleh Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik dan jajaran ke Kantor Kemenkum HAM pada siang nanti.(fat/jpnn)

Menteri Yasonna menyerahkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan badan hukum Partai Gelora Indonesia kepada dirjen AHU untuk selanjutnya diserahkan kepada Partai Gelora Indonesia.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close