Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah

Senin, 11 Maret 2019 – 13:43 WIB
Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah - JPNN.COM
Paspor atas nama Siti Aisyah yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Aisyah kini ditahan Polisi Diraja Malaysia atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan atas Kim Jong-nam. Foto: JawaPos.Com/istimewa

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana pun menyambut gembira putusan itu."Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," ucap dia.

Hal senada disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal. "Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, jaksa penuntut umum telah menyatakan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah," kata Iqbal. (jpc)

Setelah dua tahun menjalani proses hukum, Siti Aisyah akhirnya bebas. Pengadilan Malaysia mencabut dakwaan terhadap warga negara Indonesia itu

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close