Sahabat Irman Gusman Diberhentikan Sementara dari Kejaksaaan
jpnn.com - JAKARTA--Jaksa Agung M.Prasetyo menyatakan tidak akan mempersulit KPK untuk memeriksa Jaksa Farizal.
Dia memastikan, tak akan melindungi Farizal. Kejagung, tegasnya, berkomitmen untuk mendukung KPK dalam penyelidikan suap pengurusan kuota gula impor ini
Menurut dia, Farizal akan menjalani proses pemeriksaan oleh internal kejaksaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke KPK.
"Iya sudah diundang, semalam belum datang. Mudah-mudahan hari ini sudah diperiksa dan hasilnya akan kami infokan ke KPK," ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/9).
Ia menambahakan, kejaksaan akan memberhentikan jaksa Farizal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Farizal terlibat dugaan suap pengurusan kuota gula impor bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
"Diberhentikan sementara, kalau sudah dinyatakan sebagai terdakwa atau terpidana harus diberhentikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Irman Gusman ditangkap KPK karena menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.