Sahabat Irman Gusman Diberhentikan Sementara dari Kejaksaaan
Selasa, 20 September 2016 – 23:33 WIB
Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada perusahaan tersebut.
Adapun Farizal merupakan jaksa penuntut umum yang memperkarakan kasus penjualan gula ilegal yang dilakukan Xaveriandy.
Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (flo/jpnn)