Sahabat Karib Terlibat Duel, Hanya Masalah Sepele, Satu Tewas
Minggu, 09 Agustus 2020 – 12:04 WIB
Kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
“Hari ini kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi lainnya. Sehingga ada enam saksi yang sudah kami periksa untuk melengkapi keterangan,” bebernya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menghilang nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun penjara. (rb/jul/mus/JPR)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: