Sahat KOBAR Minta Hidayat Nur Wahid Dengar Aspirasi Rakyat Tentang Masa Jabatan Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Deklarator Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) Sahat Martin Philip Sinurat membenarkan pernyataan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) terkait tegak lurus Presiden Jokowi terhadap Konstitusi UUD 1945.
Sahat juga menyebut bahwa konstitusi sudah mengatur Pasal 7 UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan UUD 1945 pada Pasal 22E ayat 1 tentang Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Apa yang dikatakan Nur Wahid memang benar bahwa Jokowi tidak menghendaki amendemen, karena beliau tegak lurus dengan konstitusi. Konstitusi kita saat ini memang tidak ada mengatur bahwa Presiden bisa menjabat lebih dari dua kali," kata Sahat melalui siaran pers, Kamis (24/2).
"Justru, kami rakyat ini sangat menghormati apa yang disampaikan Pak Jokowi. Karena beliau tegak lurus dengan konstitusi," sambungnya.
Kendati demikian, dia mengingatkan HNW bahwa sebenarnya yang menginginkan Jokowi menjabat selama tiga periode ialah rakyat.
"Yang perlu Pak Hidayat Nur Wahid tahu adalah, yang menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden dan juga menginginkan Jokowi terus melanjutkan kepemimpinannya adalah rakyat," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat menyuarakan aspirasi perpanjangan masa jabatan karena pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berhasil membuat rakyat Indonesia puas.
"Itu adalah aspirasi dan keinginan rakyat. Karena apa? Melihat bagaimana kinerja Jokowi saat ini, bagaimana beliau memberikan kepuasan kepada masyarakat," tuturnya.