Sahkan RUU atau Pemilu 2019 Kacau
Rabu, 05 Juli 2017 – 12:53 WIB
Misalnya, jika tidak disahkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Perppu itu tentu harus dibahas lagi dan mendapatkan persetujuan DPR. Pembahasan akan lebih lama lagi.
Jika tidak bisa bisa dibahas, maka nanti kembali pada UU yang lama. Nah, di UU yang lama itu pemilu legislatif dan pilpres tidak bersamaan.
"Jadi, yang terbaik harus diketok," tuntasnya. (boy/jpnn)