Sahreza Fahlevi Ditangkap Polisi, Wuiihh Tatonya
Senin, 08 Juli 2019 – 01:41 WIB
"Korban menderita kerugian sebesar Rp 45 juta. Yang dijambret meliputi handphone, gelang emas 50 gram, anting empat gram, dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu," sebut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.
Sahreza ternyata tidak beraksi sendirian. Masih ada satu pelaku yang diburu. Perannya sebagai pembawa sepeda motor.
"Sahreza ini residivis. Baru empat bulan bebas dari penjara. Kami masih menggali kasusnya. Mungkin saja aksi-aksi lainnya," pungkas Ade.
Sahreza dijerat Pasal 365 KUHP dan kedua penadah dikenai pasal 480 KUHP. (lan/fud/ema/prokal/jpnn)