Sahroni Dianggap Tidak Proporsional Menanggapi Kasus Teddy Minahasa
Menurut Erwin, Teddy sebagai terdakwa perkara narkoba berhak membela diri dan disampaikan dalam duplik di persidangan.
"Itu hak terdakwa, terdakwa juga punya hak, kok. Narapidana yang sudah ditahan saja punya hak, apalagi hak dia untuk membela diri," kata Erwin.
Sebelumnya, Sahroni menyoroti pernyataan Teddy yang menjadi terdakwa perkara narkoba soal konspirasi pimpinan.
Adapun, Teddy dalam sidang beragenda duplik mengungkap dugaan rekayasa dan konspirasi dalam perkara narkoba yang menderanya.
Sahroni menyikapi pernyataan Teddy dan menganggap ada upaya mengaburkan perkara peredaran narkoba oleh alumnus Akpol 1993 itu.
"Kalau diucapkan sekarang, kesannya jadi malah seperti ingin mengaburkan (kasus),” ujarnya. (ast/jpnn)