Sahroni: Kebebasan Berpendapat Dijamin UUD 1945, tetapi Jangan Menyebar Hoaks
Wakil ketua Komisi III DPR itu mengatakan proses hukum akan ditegakkan bila pendapat yang disampaikan kepada publik, salah satunya menggunakan platform media sosial didasarkan pada kebohongan.
Sebab, pendapat yang didasari kebohongan tidak hanya merugikan orang yang dikritik, tetapi juga dapat berdampak pada munculnya keresahan dan perpecahan di masyarakat.
"Kritikan yang berdasarkan kebohongan atau saat ini lazim disebut hoaks dapat membuat masyarakat terpecah, yang dikhawatirkan akan berdampak pada keutuhan NKRI," lanjut Sahroni dalam forum yang dihadiri sekitar 150 warga.
Dia menyebut bila pendapat yang disampaikan di ruang publik berupa kebohongan, maka penegak hukum akan menindaklanjuti laporan yang diterima.
"Tujuannya agar tidak ada pihak dirugikan dan menjaga ketertiban di masyarakat,' ucap bendahara umum Partai NasDem itu.
Menjelang Pemilu 2o24, Sahroni mengingatkan masyarakat tidak menyebar hoaks dengan tujuan tertentu. Publik harus arif dalam menerima berbagai informasi sehingga tidak mudah termakan kabar bohong.
Sahroni juga mengungkap sudah banyak korban dari kabar bohong yang beredar di media sosial, seperti ada pedagang jaket dipukuli karena dituduh penculik anak yang infonya disebarkan melalui WhatsApp.
Lalu, di Papua ada perempuan diduga mengalami gangguan kejiwaan disiram bensin dan dibakar hidup-hidup sehingga meninggal dunia.