Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan

Minggu, 29 September 2024 – 13:41 WIB
Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan - JPNN.COM
Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah (tengah). Foto: Humas DPR RI

“Harapan saya, ke depan masing-masing fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggota Banggar tentang hal hal di atas,” ujar Said.

Menurut Said, hal ini bertujuan untuk mengimbangi pemerintah, agar bisa menjadi counterpart yang tangguh,dan produktif, dengan demikian proses pembahasan antara Banggar dan pemerintah dalam soal anggaran makin berkualitas, meskipun Banggar DPR juga di back up oleh para tenaga ahli.

Kedua, dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan terkait anggaran juga terbatas.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 berhasil membatasi kewenangan DPR dalam membahas R-APBN hanya sampai pada tingkat program.

“Maksud MK mungkin saja benar agar tidak mengambil alih aspek aspek teknis yang hal itu memang menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran,” ujar Said.

Namun, Banggar DPR juga mencermati,dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga kebawah banyak aspek terjadi “missing link” antara tujuan tujuan strategis, dan rencana besar dengan pelaksanaan anggaran dan program teknisnya.

Sehingga, sebenarnya setannya ada di detil. Namun, Banggar dalam pengawasan anggaran jangkauannya terbatas paska putusam MK.

Ke depan perlu diatur sebagai jalan baru, tanpa menabrak Putusan MK, tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detail dengan tujuan bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah akan tetapi fungsi korektif yang konstruktif.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Fungsi Anggaran yang dijalani oleh Banggar DPR sangat penting baik secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News