Said Abdullah PDIP Mengkritisi Soal Desa Fiktif
Program Dana Desa yang dilakukan sejak tahun 2015, sudah menjangkau 74.954 Desa di seluruh Indonesia, terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2015 alokasi Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 20,8 triliun, kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp46,9 triliun, pada tahun 2017 dan 2018 meningkat menjadi Rp 60 triliun, pada tahun 2019 untuk 74.597 desa. Tahun depan, alokasi naik menjadi Rp72 triliun.
Praktis, dalam lima tahun terakhir, alokasi Dana Desa sudah dialokasikan sebesar Rp257 triliun.
Said mengatakan, munculnya desa fiktif ini tidak boleh dianggap sebelah mata. Karena itu, persoalan ini harus dituntaskan lantaran dana desa itu berasal uang pajak rakyat yang disetor ke APBN.
“Saya mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Kepolisian, untuk menelusuri Desa Siluman dan jumlah Dana Desa yang sudah mengalir ke desa-desa. Memang, perlu segera mengambil langkah-langkah preventif dan penindakan,” jelasnya.
Politikus senior PDIP ini menjelaskan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tidak bisa dilepaskan dari keinginan Negara untuk memperkuat peran dan fungsi Desa dalam mata rantai pembangunan.
Tujuannya antara lain meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar-desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Hal ini menggambarkan adanya keinginan kuat untuk mempercepat pembangunan ekonomi, tidak hanya pembangunan fisik tetapi juga pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
“Dana Desa ini dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa,” urainya.