Said Didu Masih Mempersoalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019
Rachmawati Soekarnoputri disebut menang melawan KPU di Mahkamah Agung terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019.
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Supandi pada 20 Oktober 2019. Namun baru dipublikasi pekan ini
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan Mahkamah Agung Nomor 44 44 P/HUM/2019 itu tidak berpengaruh pada kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.
Menurut Yusril dalam Putusan itu MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, apakah bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya.
"Jadi, putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Joko Widodo dalam Pilpres 2019," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (7/7).
Yusril menegaskan, menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Karena hal itu menjadi kewenangan MK. (gir/jpnn)