Said: Nasib Honorer K2 Menunggu Presiden Baru, Ditarik-ulur Bak Layang-Layang
jpnn.com, MALUKU UTARA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di sejumlah daerah menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer. Mereka khawatir, makin banyak kepala daerah yang nekat merumahkan honorer.
Alasannya, menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.
Ketua Forum Honorer K2 Maluku Utara Said Amir mengatakan, di lapangan para kepala daerah hanya mengambil isi SE MenPAN-RB tersebut soal penghapusan honorer dan outsourcing.
Sementara itu, poin penting lainnya berupa pengalihan ke PNS dan PPPK bagi honorer yang memenuhi syarat tidak dilakukan.
"Aturan macam mana itu? Karena multitafsir Pemda, honorer K2 jadi korban juga, diberhentikan tanpa melihat latar belakang pengabdiannya," kata Ketua Forum Honorer K2 Maluku Utara Said Amir kepada JPNN.com, Rabu (6/7).
Melihat perkembangan di lapangan yang makin mengkhawatirkan, Said mendesak pemerintah dan DPR RI fokus menyelesaikan masalah honorer K2.
Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dituntaskan, bukan malah sibuk mencari suara untuk pemilu 2024.
"Ini dua periode Presiden Joko Widodo, revisi UU ASN gagal digolkan, padahal itu pintu masuk untuk honorer K2 menjadi PNS," tegas Said.