Saifudin: Masa Kerja Honorer K2 Tidak Dihitung, Sadis Amat
"Kami bekerja puluhan tahun, bukan main-main. Jangan dikatakan tidak profesional wong nyatanya tetap eksis pada dinas yang merekrut kami," tuturnya.
Secara khusus, Saifudin meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk memperhitungkan masa kerja honorer K2 jadi dasar awal gaji PPPK.
Masa kerja nol tahun sebaiknya diperuntukan bagi pelamar umum, bukan dari honorer K2. "Pak Bima tolonglah kami, jangan sampai kami terus tidak mendapatkan keadilan," tandasnya.
PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020. PermenPAN-RB tertanggal 2 November 2020 ini mengatur tentang perubahan atas PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 ini hanya memuat beberapa pasal perubahan dalan regulasi sebelumnya.
Salah satu yang menarik perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 20B. Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PermenPAN-RB tersebut. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?