Saiful Anam: BNPB dan Basarnas Patut Dilebur
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam mengatakan dalam rangka melakukan efisiensi dan efektifitas kerja yang berdaya guna serta berdaya laksana terkait mitigasi dan recoveri pasca-bencana, maka peleburan dua lembaga negara yang memiliki fungsi yang sama dipandang sebagai satu kebutuhan. Terutama pada period kedua Presiden Jokowi yang menginginkan efisiensi, cepat, tepat dan produktif.
Menurut Saiful Anam, di antara sekian banyak lembaga non-Departemen, ada bidang kerjanya yang hampir sama sehingga patut untuk dilebur menjadi satu. Dua lembaga non Departemen tesebut adalah Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNP).
Kedua lembaga itu, lanjutnya, mempunyai kemiripan bidang kerja dalam menanggulangi bencana sehingga layak dipertimbangkan untuk dilebur menjadi satu Badan khusus terkait bencana.
“Presiden Jokowi melakukan terobosan luar biasa yang terkadang di luar kelazimnya dengan melakukan perombakan besar-besaran. Mulai dari usulan sinkronisasi dan harmonisasi aturan hukum yang telah ada melalui Omnibush Law. Dimana puluhan Undang-undang yang akan dilebur jadi satu. Tujuannya untuk memberikan kecepatan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadi tidak ada salahnya Basarnas dan BNPB kedua disatukan,” kata Saiful Anam kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Lebih lanjut, menurut dosen Politik Hukum Unas Jakarta ini, BNPB dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.
Saiful Anam menjelaskan BNPB diantaranya mempunyai tugas memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil, setara dan lain sebagainya dalam kondisi darurat bencana.
"Serta melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah," ujar Saiful Anam.
Sedangkan, Basarnas dibentuk berdasar Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2016.