Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sakit, Bos PT Pos tak Penuhi Panggilan Kejagung

Rabu, 10 Desember 2014 – 16:48 WIB
Sakit, Bos PT Pos tak Penuhi Panggilan Kejagung - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012 dan 2013.

Hari ini, Rabu (12/10), anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo sedianya menggarap tersangka Direktur Utama PT Pos Indonesia (persero), Budi Setiawan.

Namun, Budi yang sudah dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014 itu tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

"Kami mendapatkan informasi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan, ada surat sakit," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony Spontana, Rabu (10/12).

Tercatat, Budi sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian, Kejagung tak putus asa menghadirkan Budi untuk diperiksa. Tony menambahkan, hari ini juga pihaknya langsung melayangkan panggilan lagi terhadap tersangka ini. "Hari ini juga sudah ditetapkan untuk pemanggilan pekan depan," ujar Tony.

Dalam kasus ini, penyidik sudah terlebih dulu menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (BdS) dan Manager Otomasi PT Pos Indonesia, Muhajirin.

Sedangkan tiga lainnya masih belum dijebloskan ke sel. Mereka adalah Budi, karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 9,4 miliar. "Penyidik sudah menyita 1.725 unit PDT," ujar Jaksa Agung Prasetyo, Selasa (9/12). (boy/jpnn)

JAKARTA -- Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close