Sakit Hati Adik Dibilang Pelacur, Pria di Palembang Tusuk Ipar
Rabu, 12 Juli 2023 – 14:30 WIB
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia nekat menikam korban karena sakit hati adiknya dibilang pelacur oleh korban," kata Ginanjar.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mcr35/jpnn)