Sakit Hati Diputusin, Pemuda Ini Nekat Sebar Video Syur Mantan Pacar, Sontoloyo
Rabu, 01 Juni 2022 – 18:21 WIB
Singkatnya, setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Segah langsung meringkus MT di rumahnya. MT ditetapkan tersangka dan kini telah dibawa ke Mako Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MT dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pelajar 16 Tahun Tewas Ditusuk Sajam, Tembus dari Bahu hingga Leher
"Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah," pungkasnya.(mcr14/jpnn)