Sakit Maag, Suami Airin Batal Jalani Sidang Perdana
jpnn.com - JAKARTA - Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan rencananya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2). Namun, Wawan tidak dapat menghadiri persidangan itu karena sakit.
"Pada hari ini kami penuntut umum belum bisa hadirkan terdakwa di persidangan sehubungan terdakwa dari kemarin ada rasa sakit," kata Jaksa Penuntut Umum Edi Hartoyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2).
Wawan ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Edi menyatakan, dokter rutan sudah melakukan pemeriksaan terhadap suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.
"Hari ini diperiksa dokter rutan bahwa yang bersangkutan sakit maag dan ada vertigo, yang tidak memungkinan untuk saat ini dibawa ke persidangan dan langsung dirujuk ke rumah sakit pemerintah. Ada surat keterangan dokter," kata Jaksa Edi.
Jaksa Edi mengusulkan sidang ditunda hingga Kamis (27/2). "Informasi dari dokter kalau ditangani dengan baik insya Allah akan berkembang dengan baik," ucapnya.
Penasehat hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution sepakat sidang ditunda. "Saya setuju karena sakit kita tunggu laporan jaksa kapan sembuh dan bisa sidang," ujar Adnan.
Ketua Majelis Hakim, Mathius Samiaji pun memutuskan sidang Wawan ditunda dan dibuka kembali pada hari Kamis (27/2) pukul 09.00 WIB. "Sidang pertama, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum," kata Mathius.
Untuk diketahui, Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.