Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sakit Maag, Suami Airin Batal Jalani Sidang Perdana

Senin, 24 Februari 2014 – 11:33 WIB
Sakit Maag, Suami Airin Batal Jalani Sidang Perdana - JPNN.COM

Dalam dakwaan Akil menyebutkan Akil menerima uang Rp 7,5 miliar dari Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada Banten. Pemberian uang itu dilakukan karena Akil menguatkan kemenangan Ratu Atut-Rano Karno. Uang itu diserahkan dalam beberapa tahap melalui beberapa kali transfer ke rekening atas nama CV Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Penasehat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution menyatakan, dakwaan Wawan terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak dan Banten. "Dakwaannya dua yaitu Pasal 6 ayat 1 a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait Pilkada Lebak. Dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor  jo Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait Pilkada Banten," kata Pia saat dihubungi JPNN, Senin (24/2).

Dihubungi terpisah pengacara Wawan, Efran Helmi Juni menyampaikan hal senada. Dia menuturkan dakwaan Wawan terdiri dari Pilkada Lebak dan Banten. Wawan, lanjut dia, sudah membaca surat dakwaan.

Efran menyatakan, Wawan diduga melakukan tindak pidana penyuapan. Pihaknya, lanjut dia, akan memberikan tanggapan terkait hal itu. "Kita akan coba ungkap dalam persidangan selanjutnya. Sehingga dapat diketahui secara persis bagaimana kedudukan Pak Wawan," ucapnya.

Efran mengaku, pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan nota keberatan. Mereka, kata dia, menunggu pembacaan surat dakwaan terlebih dahulu.

"Kalau sudah cermat atau lengkap tidak akan eksepsi. Tapi kalau ada hal yang perlu kita uraikan, jelaskan secara utuh kita eksepsi agar peristiwa itu menjadi jelas dan terang," tandas Efran. (gil/jpnn)

JAKARTA - Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan rencananya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close