Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar

Sabtu, 23 Maret 2024 – 14:25 WIB
Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar - JPNN.COM
Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menilai para terdakwa korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) tak masuk dalam unsur kerugian negara. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, MAKASSAR -  Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menilai para terdakwa korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) tak masuk dalam unsur kerugian negara.

Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi tersebut dengan empat terdakwa yakni pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju kelas 1A, Jl Ap Pettarani, Mamuju.Sulawesi Barat, Rabu (20/3).

Sidang kali ini menganggendakan mendengarkan keterangan dari para saksi.

Mahrus Ali mengatakan unsur kerugian negara tidak terpenuhi, kerena perhitungan hasil audit tidak sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan.

Dia menilai kewenangan melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara ini ada pada hak konstitusional dan ini adalah murni sanksi administrasi.

"Saya sebagai ahli berpendapat bahwa ini tidak ada kerugian negara, karena unsur-unsur salah satu unsur dari kerugian negara ini tidak terpenuhi, dan ini merupakan sanksi administrasi," jelas Mahrus Ali.

Atas keterangan dari saksi ahli ini, penasihat hukum terdakwa Muslim, Tamsil mengatakan perbuatan kliennya sebenarnya masuk dalam sanksi administrasif.

Dia mengharapkan hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut.

Ahli mengatakan unsur kerugian negara tidak terpenuhi, kerena perhitungan hasil audit tidak sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close