Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Periksa Bendum NasDem Sahroni
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni pada Jumat (22/3).
Sahroni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saksi Sahroni sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL.
Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.
Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp 938,9 juta yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP Kementan dipergunakan untuk kepentingan istri SYL. Selanjutnya, uang sebesar Rp 992.2 juta yang bersumber dari Setjen Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan dipergunakan SYL untuk kepeluan keluarganya.