Saksi Ahli: Kaki Tiga Punya Itikad Tidak Baik
Rabu, 13 Maret 2013 – 18:42 WIB
JAKARTA - Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Dr Eddy Damian SH menilai, ada indikasi itikat tidak baik dari perusahaan pemilik merek Cap Kaki Tiga saat mendaftarkan simbol kaki tiga kepada Dirjen HKI pada 2005 silam. Sebab, kata dia, perusahaan tersebut telah mengetahui gambar kaki tiga adalah gambar yang merupakan simbol milik negara Isle of Man (negara bagian Inggris). Sehingga gugatan yang dilakukan warga negara Inggris yang merasa terusik jiwa nasionalismenya, bisa dimaklumi. "Pihak yang mendaftarkan gambar kaki tiga untuk dikomersialkan, padahal dia tahu gambar itu merupakan simbol sebuah negara, bisa disebut memiliki itikad tidak baik," tegas Eddy Damian, saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan pembatalan merek cap Kaki Tiga, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Ditambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 6 ayat 3 tentang perlindungan hak intelektual disebutkan, simbol negara yang tergambar dalam bendera, uang koin, kartu pos dan sebagainya, harus dilindungi. Tidak terkecuali simbol negara milik negara lain, harus tetap dilindungi oleh negara Indonesia. Sebab, selain diatur dalam Undang-Undang tentang perlindungan hak intelektual yang dimiliki Indonesia, simbol negara juga diatur secara internasional dalam Konvensi Paris tentang Hak Kekayaan Intelektual.
"Gambar Kaki Tiga terdapat di bendera, uang koin, serta kartu pos dari negara Isle of Man, sehingga perlu mendapat perlindungan," katanya.
JAKARTA - Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Dr Eddy Damian SH menilai, ada indikasi itikat tidak baik dari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Hukum
4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
Senin, 25 November 2024 – 08:20 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Hukum
Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 07:48 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Dinilai Janggal Belum Mengumumkan Skuad Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 05:47 WIB